2.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NIKAH
Nikah
dalam bahasa ialah ikatan atau kerjasama, sedangkan dalam istilah nikah berarti
Ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang membuat
keduanya halal dalam melakukan hubungan suami istri dan syah membentuk keluarga
bahagia.
B. TUJUAN NIKAH
Tujuan
nikah adalah mencapai keluarga bahagia dan sejahtera lahir bathin dibawah ridho
Allah s.w.t
Seperti
termaksud dalam sunah nabi kita Muhammad s.a.w yang berbunyi “ Wahai para
pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup menikah, maka hendaklah
menikah. Karena sesungguhnya niakh itu dapat mencegah dari memendam barang
haram dan menjaga kesucian kemaluan. Sedangkan barang siapa yang tidak sanggup
nikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya.
Tujuan
dan keutamaan menikah ialah :
a.
Melaksanakan perintah Allah dan
Rasulnya, karena nikah adalah salah satu sunah yang dianjurkan Rasulullah
s.a.w. Dan sepatutnya kita laksanakan. Dalam surah Al-Ahzab ayat 36 dikatakan “
Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan mukmin,
apabila Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
meereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai
Allah dan Rasulnyamaka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata
b.
Menjaga mata, menentramkan jiwa,
memelihara nafsu seksualitas, membina kasih sayang dan menjaga kehormatan dan
memelihara kepribadian. Dalam surat
Ar-rum ayat 21 dikatakan : Dan di antara tanda-tanda kekuasaannya Ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.
C. HUKUM NIKAH
Hukum
Nikah ada empat, yaitu Wajib, Sunah, Makruh, dan Haram. Berikut penjelasan dari
keempat hokum tersebut.
v Wajib,
Nikah menjadi wajib Jika yang bersangkutan telah mempunyai kemampuan nikah dan
apabila tidak nikah dikhawatirkan akan berzinah.
v Sunah,
Nikah menjadi Sunnah Jika yang bersangkutan telah mempunyai kemampuan nikah
namun apabila tidak dinikahkan ia tidak akan terjerumus keperbuatan Zinah
v Makruh,
Nikah menjadi makruh apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan nikah
(Tidak mampu menafkahi lahir bathin)
v Haram,
Nikah menjadi Haram apabila yang bersangkutan mempunyai kemampuan nikah, tetapi
jika dilakukan mendatangkan malapetaka,
D. RUKUN NIKAH
Pengertian
Rukun adalah Komponen-komponen yang harus terpenuhi untuk dapat diselenggarakannya
akad nikah, apabila komponen tersebut tidak terpenuhi maka pernikahan tidak
sah, komponen-komponen tersebut adalah Calon Suami, Calon Istri, Wali, Dua
Orang Saksi, dan Ijab Qobul.
Dari
komponen-komponen tersebut akan kita kupas syarat-syarat nya
1. Calon Suami
Syarat
dari calon suami ialah :
a.
Islam
b.
Atas kehendak sendiri
c.
Bukan muhrim calon istri
d.
Tidak sedang Haji / Ikhrom
2.
Calon Istri
Syarat
dari calon istri ialah :
a.
Islam / Ahli kitab (beragama yahudi atau
Nasrani)
b.
Bukan muhrim calon suami
c.
Tidak sedang Haji / Ikhrom
3.
Wali
Wali
adalah ayah calon istri atau orang lain sesuai urutan. Timbul pertanyaan dari
kita yaitu mengapa wali dari calon istri harus ayah.? Mengapa tidak ibu,
jawabnya ialah karena laki-laki adalah imam dan mentalnya lebih kuat disbanding
perempuan. Berikut syarat dari wali :
a.
Laki-laki
b.
Islam
c.
Berakal sehat
d.
Adil, artinya relative bebas dari
kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil dan dosa-dosa besar.
Untuk
susunan orang yang bisa menjadi wali dari calon istri ialah ;
a.
Ayah
b.
Kakek dari jalur ayah
c.
Saudara laki-laki seayah seibu
d.
Saudara laki-laki seayah saja.
e.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
yang seayah seibu
f.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
yang seayah saja
g.
Saudara ayah yang laki-laki seayah seibu
(Paman)
h.
Saudara ayah yang laki-laki seayah saja
i.
Anak laki-laki paman dari jalur ayah
yang seayah seibu
j.
Anak laki-laki paman dari jalur ayah
yang seayah saja
k.
Hakim, yaitu orang lain yang diberi
mandate oleh negara untuk bertindak sebagai wali (Penghulu). Wali hakim ini
dilakukan jika wali dari jalur keturunan nasab, tidak ada atau berhalangan.
4.
Dua Orang Saksi
Syarat
dari dua orang saksi ialah :
a.
Laki-laki
b.
Islam
c.
Berakal sehat
d.
Adil.
5.
Ijab Qobul
Ijab
Qobul mempunyai dua arti, maksudnya Ijab dan Qobul itu terpisah artinya.
Pengertian Ijab ialah Kalimat penyerahan dari wali tentang anaknya terhadap
seorang laki-laki untuk menjadi calon suami, sedangkan Qobul mempunyai arti
kalimat menerima dari calon suami terhadap penyerahan anak oleh wali.Saat ijab
ada tiga point yang dikatakan oleh wali yaitu Ajakan, Penyerahan, dan
Penyebutan Mahar, sedangkan saat Qobul ada dua point yang dikatakan oleh calon
suami yaitu Setuju, dan Penyebutan mahar.
E. PENGERTIAN PERNIKAHAN DINI
Menurut
syara’ menikah adalah sebuah ikatan seorang wanita dengan seorang laki-laki
dengan ucapan tertentu (Ijab dan Qobul) yang memenuhi syarat dan
rukunnya.Sedangkan dalam istilah seperti telah dijelaskan dalam pembahasan
sebelumnya nikah berarti Ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang membuat keduanya halal dalam melakukan hubungan suami
istri dan syah membentuk keluarga bahagia.
Sedangkan
dini tersimpul dalam ungkapan seorang penulis, “ Banyak orang mengatakan bahwa
menikah saat kuliah akan mengganggu dan merugikan kita, padahal sangat
menguntungkan. Bahkan adayang mengatakan bahwa barang siapa mengetahui tentang
keutamaan menikah usia dini (Kuliah) maka orang tersebut tidak akan menundanya
hingga esok hari, apalagi tahun depan”.
Dari
iti maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud nikah dini ialah sebuah ikatan suami
istri yang dilakukan pada saat kedua calon suami dan istri masih usia muda.
Meskipun muda ini berbeda pengertian menurut daerah tertentu.
F. ALASAN MENIKAH DINI
Al-Qur’an
dan hadits banyak yang menjelaskan tentang anjuran untuk menikah antara lain :
Dan
kawinlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka sengan karunianya.
Dan Allah maha luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui. An-Nur (24: 32)
Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga
Allah memapukan mereka dengan karunianya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang
menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian
dari harta Allah yang dikaruniakannya kepada kamu, dan janganlah kamu paksa
budak-budak wanita mu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri
menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan
barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah maha pengampun
lagi maha penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. An-nur (24:33)
Dan
jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. An-nisa(4:3)
Dan
diantara tanda-tanda kekuasaanya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan saying. Sesunggunya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Ar-rum
(21)
G. PROBLEMATIKA PRA PERNIKAHAN
Ada
beberapa problematika beberapa orang sebelum atau pra pernikahan yaitu :
1.
Terlalu Pemilih.
Memilih
pasangan adalah hal yang harus dikerjakan tapi jangan sampai terlalu,
Rasulullah s.a.w bersabda :
“
Perempuan itu dinikahi dengan empat perkara, yaitu karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya,dan agamanya. Namun nikahilah karena agamanya
(karena jika tidak) maka kamu akan sengsara”.(HR. Bukhari, Muslim, Abu dawud
dan Nasa’i)
“Dari
Abdullahbin Umar, Rasulullah s.a.w bersabda, “Janganlah kamu menikahi wanita
karena kecantikannya, mungkin saja kecntikan itu membuatnya hina. Janganlah
kamu menikahi wanita karena hartanya, mungkin saja harta itu melampaui batas.
Akan tetapi nikahilah wanita itu karena agamanya, sebab seorang wanita yang
salihah, meskipun buruk wajahnya adalaj lebih utama”. HR. Ibnu Majah
2.
Belum Kerja
Allah
Berfirman :
“Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga
Allah memapukan mereka dengan karunianya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang
menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian
dari harta Allah yang dikaruniakannya kepada kamu, dan janganlah kamu paksa
budak-budak wanita mu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri
menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan
barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah maha pengampun
lagi maha penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. An-nur
(24:33)”.
Dengan
keyakinan mantab dan usaha yang sebaik-baiknya, Allah pasti menolong kita.
3.
Orang tua Belum Merestui
Kita
menyikapi semua ini dengan sabar, berdo’a dan usaha yang baik. Kemudian jika
segala upaya telah dilakukan dan belum juga berhasil, maka sikap terbaik adalah
bertawakal kepada Allah dan berusaha berhusnuzdon kepadanya.
4.
Menunda Pernikahan karena Khawatir Tidak
Lulus.
Rasulullah
bersabda :
“Bukan
termasuk golonganku orang yang merasa khawatir akan terkukung hidupnya karena
menikah kemudian ia tidak menikah:. HR. Thabrani
5.
Calon Suami Lebih Muda
Adalah
suatu yang tidak bermasalah jika calon suami lebih muda atau calon istri lebih
tua, yang penting pemahaman terhadap agama adalah baik.
H. EFEK NIKAH DINI
Nikah
dini beresiko kanker mulut rahim. Pernikahan usia dini dibawah 15 tahun,
menyimpan resiko cukup tinggi bagi kesehatan perempuan, terutama pada saat
hamil dan melahirkan. Perempuan yang menikah usia dini memiliki banyak resiko,
sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid.
Penyakit
kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah di usia dini, antara lain
infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Kenapa kedua penyakit ini paling
beresiko diderita wanita yang menikah di usia dini.? Menikah di usia dini dapat
mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas
yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.
Hal
ini dikarenakan adanya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa. Padahal,
pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak berakhir pada usia 19 tahun.
Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan, rata-rata penderita
infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah wanita yang menikah di usia
dini alias dibawah usia 19 tahun atau 16 tahun.
Hamil
di usia muda rentan terjadinya pendarahan, keguguran, Hamil anggur, hamil
premature dimasa kehamilan dan dapat menyebabkan kematian. Resiko meninggal
dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanita yang
melahirkan diusia dini. Salah satu penyebabnya adalah tekanan darah tinggi atau
hipertensi.
Tubuh
wanita yang berusia dibawah 16 atau 19 tahun masih dalam pertumbuhantermasuk
juga pinggul dan rahimnya. Jadi kalau hamil dan melahirkan akan beresiko lahir
susah hingga kematian. Secara mental atau emosional anak seusia ini masih ingin
menikmati kebebasan. Entah bersekolah, bermain, atau melakukan hal-hal lain
yang biasa dilakukan oleh anak-anak atau remaja pada umumnya.
Dengan
demikian dari segi apapun anak banyak dirugikan. Maka itu orang tua wajib
berfikir matang-matang jika ingin menikahkan anaknya yang masih dibawah umur.
Pernikahan dini bisa dikatagorikan kekerasan seks dan psikis, si anak akan
mengalami trauma ketika hubungan seks pertamakali.lebih baik menikah saat usia
benar-benar matang, fisik dan mental sudah siap.
Bagaimana
Pengalaman mereka yang menikah di usia dini.? Salah satu sumber atau pelaku
yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, bahwa pernikahan dini itu sangat
merugikan karena Masa kanak-kanak akan hilang, dan bisa menyebabkan wanita
menjadi janda karena suami berpaling ke pada perempuan lain. Selain itu saat melahirkan
ia harus berjuang mati-matian, dokterpun sempat bilang kepadanya bahwa
kandungan nya tidak kuat, bahkan bisa melahirkan bayi premature. Tapi
alhamdulillah saya dan bayi saya selamat.
3.
PENUTUP
- KESIMPULAN
Sungguh melihat dari manfaat dan
keampuhan niakh dini dalam mengangulangi
dampak globalisasi maka marilah kita membuka mata kita untuk melihat nikah dini
dengan lebih positif.
Menjaga para remaja agar tidak
tenggelam dalam keburukan adalah hal yang tidak bisa di tunda maka membudayakan
nikah dini adalah suatu alternatifnya, akan tetapi tetap perlu adanya bimbingan
orang tua agar efek buruknya dapat diminimalisir.
KATA
PENGANTAR
Assalammualaikum wr.wb
Dengan memanjatkan puji dan syukur
kehadirat Allah s.w.t karena berkat rahmat dan ridhonyalah Penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini penulis
telah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk membuat makalah ini, baik dari segi
pendahuluan, latar belakang, permasalahan, dan pembahasan. Namun masih banyak
kekurangan yang penulis rasa pada makalah ini.
Semoga Makalah ini dapat berguna bagi pembaca dan
kita semua. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kapada Dosen Pembimbing,
teman-teman, orang tua, dan kepada narasumber telah membantu dalam mengisi
pembahasan makalah ini.
Prabumulih, February 2010
Alan
Rully Kusuma
1.
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Pernikahan
adalah suatu ikatan yang sacral. Pernikahan baru dikatakan syah Jika rukun
nikah telah dilakukan Pernikahan dini dizaman sekarang terjadi karena banyak
unsure-unsur yang mempengaruhi, seperti adanya vcd porno, internet yang
mengarah ke pengaruh negative terhadap anak bangsa.
Dari
itu maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan nikah dini adalah sebuah
ikatan suami dan istri yang dilakukan pada saat umur mereka masih muda.
II PERMASALAHAN
Beberapa
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
v Pengertian
Nikah
v Tujuan
Nikah
v Hukum
Nikah
v Rukun
Nikah
v Pengertian
Pernikahan Dini
v Alasan
Nikah Dini
v Problematika
Pra Nikah
v Efek
Nikah Dini.
III. TUJUAN
Penulisan
Makalah ini bertujuan untukmenambah wawasan kita dan mengetahui apa yang
dimakdsud dengan pernikahan dini dan keuntungan menikah pada usia dini dan
masalah yang didapat.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI................................................................................................ x
1. PENDAHULUAN................................................................................... ii
I. Latar Belakang.................................................................................. ii
II. Permasalahan................................................................................... ii
III. Tujuan............................................................................................. ii
2. PEMBAHASAN...................................................................................... 1
A. Pengertian Nikah............................................................................. 1
B. Tujuan Nikah.................................................................................... 1
C. Hukum Nikah................................................................................... 1
D. Rujun Nikah..................................................................................... 2
E. Pengertian Nikah Dini...................................................................... 3
F. Alasan Menikah Dini........................................................................ 3
G. Problematika Pra Nikah................................................................... 4
H. Efek Nikah Dini............................................................................... 5
3. PENUTUP................................................................................................ 7
I. Kesimpulan........................................................................................ 7
LEMBAR KRITIK DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA
LEMBAR
KRITIK DAN SARAN
Nama
|
Kritik Dan
Saran
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DAFTAR PUSTAKA
Kusuma, Alan
Rully. 2010. Catatan Agama Islam. Prabumulih.
Sumber Lain
Selain Buku
Semoga Bermanfaat ya friends
Tidak ada komentar:
Posting Komentar