Jumat, 07 September 2012

Makalah Agama Tentang Nikah


2. PEMBAHASAN


A.    PENGERTIAN NIKAH

Nikah dalam bahasa ialah ikatan atau kerjasama, sedangkan dalam istilah nikah berarti Ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang membuat keduanya halal dalam melakukan hubungan suami istri dan syah membentuk keluarga bahagia.


B.     TUJUAN NIKAH

Tujuan nikah adalah mencapai keluarga bahagia dan sejahtera lahir bathin dibawah ridho Allah s.w.t
Seperti termaksud dalam sunah nabi kita Muhammad s.a.w yang berbunyi “ Wahai para pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup menikah, maka hendaklah menikah. Karena sesungguhnya niakh itu dapat mencegah dari memendam barang haram dan menjaga kesucian kemaluan. Sedangkan barang siapa yang tidak sanggup nikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya.
Tujuan dan keutamaan menikah ialah :
a.             Melaksanakan perintah Allah dan Rasulnya, karena nikah adalah salah satu sunah yang dianjurkan Rasulullah s.a.w. Dan sepatutnya kita laksanakan. Dalam surah Al-Ahzab ayat 36 dikatakan “ Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi meereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasulnyamaka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata
b.      Menjaga mata, menentramkan jiwa, memelihara nafsu seksualitas, membina kasih sayang dan menjaga kehormatan dan memelihara kepribadian. Dalam surat Ar-rum ayat 21 dikatakan : Dan di antara tanda-tanda kekuasaannya Ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.


C.    HUKUM NIKAH

Hukum Nikah ada empat, yaitu Wajib, Sunah, Makruh, dan Haram. Berikut penjelasan dari keempat hokum tersebut.

v  Wajib, Nikah menjadi wajib Jika yang bersangkutan telah mempunyai kemampuan nikah dan apabila tidak nikah dikhawatirkan akan berzinah.
v  Sunah, Nikah menjadi Sunnah Jika yang bersangkutan telah mempunyai kemampuan nikah namun apabila tidak dinikahkan ia tidak akan terjerumus keperbuatan Zinah
v  Makruh, Nikah menjadi makruh apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan nikah (Tidak mampu menafkahi lahir bathin)
v  Haram, Nikah menjadi Haram apabila yang bersangkutan mempunyai kemampuan nikah, tetapi jika dilakukan mendatangkan malapetaka,


D.    RUKUN NIKAH

Pengertian Rukun adalah Komponen-komponen yang harus terpenuhi untuk dapat diselenggarakannya akad nikah, apabila komponen tersebut tidak terpenuhi maka pernikahan tidak sah, komponen-komponen tersebut adalah Calon Suami, Calon Istri, Wali, Dua Orang Saksi, dan Ijab Qobul.
Dari komponen-komponen tersebut akan kita kupas syarat-syarat nya

1.      Calon Suami

Syarat dari calon suami ialah :
a.       Islam
b.      Atas kehendak sendiri
c.       Bukan muhrim calon istri
d.      Tidak sedang Haji / Ikhrom
2.      Calon Istri
Syarat dari calon istri ialah :
a.       Islam / Ahli kitab (beragama yahudi atau Nasrani)
b.      Bukan muhrim calon suami
c.       Tidak sedang Haji / Ikhrom

3.      Wali
Wali adalah ayah calon istri atau orang lain sesuai urutan. Timbul pertanyaan dari kita yaitu mengapa wali dari calon istri harus ayah.? Mengapa tidak ibu, jawabnya ialah karena laki-laki adalah imam dan mentalnya lebih kuat disbanding perempuan. Berikut syarat dari wali :
a.       Laki-laki
b.      Islam
c.       Berakal sehat
d.      Adil, artinya relative bebas dari kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil dan dosa-dosa besar.
Untuk susunan orang yang bisa menjadi wali dari calon istri ialah ;
a.       Ayah
b.      Kakek dari jalur ayah
c.       Saudara laki-laki seayah seibu
d.      Saudara laki-laki seayah saja.
e.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah seibu
f.       Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
g.      Saudara ayah yang laki-laki seayah seibu (Paman)
h.      Saudara ayah yang laki-laki seayah saja
i.        Anak laki-laki paman dari jalur ayah yang seayah seibu
j.        Anak laki-laki paman dari jalur ayah yang seayah saja
k.      Hakim, yaitu orang lain yang diberi mandate oleh negara untuk bertindak sebagai wali (Penghulu). Wali hakim ini dilakukan jika wali dari jalur keturunan nasab, tidak ada atau berhalangan.

4.      Dua Orang Saksi
Syarat dari dua orang saksi ialah :
a.       Laki-laki
b.      Islam
c.       Berakal sehat
d.      Adil.

5.      Ijab Qobul
Ijab Qobul mempunyai dua arti, maksudnya Ijab dan Qobul itu terpisah artinya. Pengertian Ijab ialah Kalimat penyerahan dari wali tentang anaknya terhadap seorang laki-laki untuk menjadi calon suami, sedangkan Qobul mempunyai arti kalimat menerima dari calon suami terhadap penyerahan anak oleh wali.Saat ijab ada tiga point yang dikatakan oleh wali yaitu Ajakan, Penyerahan, dan Penyebutan Mahar, sedangkan saat Qobul ada dua point yang dikatakan oleh calon suami yaitu Setuju, dan Penyebutan mahar.


E.     PENGERTIAN PERNIKAHAN DINI

Menurut syara’ menikah adalah sebuah ikatan seorang wanita dengan seorang laki-laki dengan ucapan tertentu (Ijab dan Qobul) yang memenuhi syarat dan rukunnya.Sedangkan dalam istilah seperti telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya nikah berarti Ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang membuat keduanya halal dalam melakukan hubungan suami istri dan syah membentuk keluarga bahagia.
Sedangkan dini tersimpul dalam ungkapan seorang penulis, “ Banyak orang mengatakan bahwa menikah saat kuliah akan mengganggu dan merugikan kita, padahal sangat menguntungkan. Bahkan adayang mengatakan bahwa barang siapa mengetahui tentang keutamaan menikah usia dini (Kuliah) maka orang tersebut tidak akan menundanya hingga esok hari, apalagi tahun depan”.
Dari iti maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud nikah dini ialah sebuah ikatan suami istri yang dilakukan pada saat kedua calon suami dan istri masih usia muda. Meskipun muda ini berbeda pengertian menurut daerah tertentu.


F.     ALASAN MENIKAH DINI

Al-Qur’an dan hadits banyak yang menjelaskan tentang anjuran untuk menikah antara lain :
Dan kawinlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka sengan karunianya. Dan Allah maha luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui. An-Nur (24: 32)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memapukan mereka dengan karunianya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakannya kepada kamu, dan janganlah kamu paksa budak-budak wanita mu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. An-nur (24:33)
Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. An-nisa(4:3)
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan saying. Sesunggunya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Ar-rum (21)


G.    PROBLEMATIKA PRA PERNIKAHAN

Ada beberapa problematika beberapa orang sebelum atau pra pernikahan yaitu :
1.      Terlalu Pemilih.
Memilih pasangan adalah hal yang harus dikerjakan tapi jangan sampai terlalu, Rasulullah s.a.w bersabda :
“ Perempuan itu dinikahi dengan empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya,dan agamanya. Namun nikahilah karena agamanya (karena jika tidak) maka kamu akan sengsara”.(HR. Bukhari, Muslim, Abu dawud dan Nasa’i)
“Dari Abdullahbin Umar, Rasulullah s.a.w bersabda, “Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecntikan itu membuatnya hina. Janganlah kamu menikahi wanita karena hartanya, mungkin saja harta itu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita itu karena agamanya, sebab seorang wanita yang salihah, meskipun buruk wajahnya adalaj lebih utama”. HR. Ibnu Majah
2.      Belum Kerja
Allah Berfirman :
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memapukan mereka dengan karunianya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakannya kepada kamu, dan janganlah kamu paksa budak-budak wanita mu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. An-nur (24:33)”.
Dengan keyakinan mantab dan usaha yang sebaik-baiknya, Allah pasti menolong kita.
3.      Orang tua Belum Merestui
Kita menyikapi semua ini dengan sabar, berdo’a dan usaha yang baik. Kemudian jika segala upaya telah dilakukan dan belum juga berhasil, maka sikap terbaik adalah bertawakal kepada Allah dan berusaha berhusnuzdon kepadanya.
4.      Menunda Pernikahan karena Khawatir Tidak Lulus.
Rasulullah bersabda :
“Bukan termasuk golonganku orang yang merasa khawatir akan terkukung hidupnya karena menikah kemudian ia tidak menikah:. HR. Thabrani
5.      Calon Suami Lebih Muda
Adalah suatu yang tidak bermasalah jika calon suami lebih muda atau calon istri lebih tua, yang penting pemahaman terhadap agama adalah baik.


H.    EFEK NIKAH DINI

Nikah dini beresiko kanker mulut rahim. Pernikahan usia dini dibawah 15 tahun, menyimpan resiko cukup tinggi bagi kesehatan perempuan, terutama pada saat hamil dan melahirkan. Perempuan yang menikah usia dini memiliki banyak resiko, sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid.
Penyakit kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah di usia dini, antara lain infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Kenapa kedua penyakit ini paling beresiko diderita wanita yang menikah di usia dini.? Menikah di usia dini dapat mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.
Hal ini dikarenakan adanya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa. Padahal, pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak berakhir pada usia 19 tahun. Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan, rata-rata penderita infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah wanita yang menikah di usia dini alias dibawah usia 19 tahun atau 16 tahun.
Hamil di usia muda rentan terjadinya pendarahan, keguguran, Hamil anggur, hamil premature dimasa kehamilan dan dapat menyebabkan kematian. Resiko meninggal dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanita yang melahirkan diusia dini. Salah satu penyebabnya adalah tekanan darah tinggi atau hipertensi.
Tubuh wanita yang berusia dibawah 16 atau 19 tahun masih dalam pertumbuhantermasuk juga pinggul dan rahimnya. Jadi kalau hamil dan melahirkan akan beresiko lahir susah hingga kematian. Secara mental atau emosional anak seusia ini masih ingin menikmati kebebasan. Entah bersekolah, bermain, atau melakukan hal-hal lain yang biasa dilakukan oleh anak-anak atau remaja pada umumnya.
Dengan demikian dari segi apapun anak banyak dirugikan. Maka itu orang tua wajib berfikir matang-matang jika ingin menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Pernikahan dini bisa dikatagorikan kekerasan seks dan psikis, si anak akan mengalami trauma ketika hubungan seks pertamakali.lebih baik menikah saat usia benar-benar matang, fisik dan mental sudah siap.
Bagaimana Pengalaman mereka yang menikah di usia dini.? Salah satu sumber atau pelaku yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, bahwa pernikahan dini itu sangat merugikan karena Masa kanak-kanak akan hilang, dan bisa menyebabkan wanita menjadi janda karena suami berpaling ke pada perempuan lain. Selain itu saat melahirkan ia harus berjuang mati-matian, dokterpun sempat bilang kepadanya bahwa kandungan nya tidak kuat, bahkan bisa melahirkan bayi premature. Tapi alhamdulillah saya dan bayi saya selamat.




































3. PENUTUP

  1. KESIMPULAN

            Sungguh melihat dari manfaat dan keampuhan  niakh dini dalam mengangulangi dampak globalisasi maka marilah kita membuka mata kita untuk melihat nikah dini dengan lebih positif.
            Menjaga para remaja agar tidak tenggelam dalam keburukan adalah hal yang tidak bisa di tunda maka membudayakan nikah dini adalah suatu alternatifnya, akan tetapi tetap perlu adanya bimbingan orang tua agar efek buruknya dapat diminimalisir.






































KATA PENGANTAR



            Assalammualaikum wr.wb
            Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah s.w.t karena berkat rahmat dan ridhonyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
            Dalam penyusunan makalah ini penulis telah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk membuat makalah ini, baik dari segi pendahuluan, latar belakang, permasalahan, dan pembahasan. Namun masih banyak kekurangan yang penulis rasa pada makalah ini.
Semoga Makalah ini dapat berguna bagi pembaca dan kita semua. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kapada Dosen Pembimbing, teman-teman, orang tua, dan kepada narasumber telah membantu dalam mengisi pembahasan makalah ini.








                                                              Prabumulih,       February 2010




                                                                       Alan Rully Kusuma















1. PENDAHULUAN



I.       LATAR BELAKANG

Pernikahan adalah suatu ikatan yang sacral. Pernikahan baru dikatakan syah Jika rukun nikah telah dilakukan Pernikahan dini dizaman sekarang terjadi karena banyak unsure-unsur yang mempengaruhi, seperti adanya vcd porno, internet yang mengarah ke pengaruh negative terhadap anak bangsa.
Dari itu maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan nikah dini adalah sebuah ikatan suami dan istri yang dilakukan pada saat umur mereka masih muda.


II      PERMASALAHAN

Beberapa permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :

v  Pengertian Nikah
v  Tujuan Nikah
v  Hukum Nikah
v  Rukun Nikah
v  Pengertian Pernikahan Dini
v  Alasan Nikah Dini
v  Problematika Pra Nikah
v  Efek Nikah Dini.

       III.      TUJUAN

Penulisan Makalah ini bertujuan untukmenambah wawasan kita dan mengetahui apa yang dimakdsud dengan pernikahan dini dan keuntungan menikah pada usia dini dan masalah yang didapat.

















DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................      i
DAFTAR ISI................................................................................................     x

1. PENDAHULUAN...................................................................................     ii
         I. Latar Belakang..................................................................................     ii
         II. Permasalahan...................................................................................     ii
         III. Tujuan.............................................................................................     ii

2. PEMBAHASAN......................................................................................     1
         A. Pengertian Nikah.............................................................................     1
         B. Tujuan Nikah....................................................................................     1
         C. Hukum Nikah...................................................................................     1
         D. Rujun Nikah.....................................................................................     2
         E. Pengertian Nikah Dini......................................................................     3
         F. Alasan Menikah Dini........................................................................     3
         G. Problematika Pra Nikah...................................................................     4
         H. Efek Nikah Dini...............................................................................     5

3. PENUTUP................................................................................................     7
         I. Kesimpulan........................................................................................     7


LEMBAR KRITIK DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA











LEMBAR KRITIK DAN SARAN

Nama
Kritik Dan Saran
















































DAFTAR PUSTAKA


Kusuma, Alan Rully. 2010. Catatan Agama Islam. Prabumulih.
Sumber Lain Selain Buku



















               



























 Semoga Bermanfaat ya friends







































Tidak ada komentar:

Posting Komentar