My Profil
Minggu, 23 September 2012
Makalah database terdistribusi
MAKALAH
STUDY KASUS SISTEM MEMBER WARNET
DISUSUN OLEH :
NAMA : ISYAH 2009 21 04
: ALAN RULLY KUSUMA 2009 21 03
JURUSAN : Sistem Informasi
SEMESTER : VI.a
DOSEN : NURAINI HUTAGALUNG, S. Kom M.Si
Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer ( STMIK ) Prabumulih
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL 1
DAFTAR ISI 2
KATA PENGANTAR 3
BAB I. Pendahuluan 4
BAB II. Batasan Masalah 6
BAB III. Pembahasan 8
BAB IV. Penutup 19
DAFTAR PUSTAKA 20
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, pada akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan waktu yang ditetapkan walaupun masih terdapat banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini.
Sesuai dengan ketentuan guna untuk melengkapi tugas Mata Kuliah Pengantar Data Terdistribusi maka kami menyusun makalah ini dengan kesadaran bahwa makalah ini dibuat untuk memperluas wawasan dan kami berharap makalah ini dapat dipergunakan sebaik mungkin, baik oleh para mahasiswa/i maupun para pendidik.
Dengan tidak melupakan jasa pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, kami mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada :
1. Ibu Nuraini Hutagalung, S.Kom M.Si sebagai pembimbing materi yang telah memberikan bantuan dan arahan dalam penyusunan makalah ini.
2. Teman-teman yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Akhirnya, dengan menyadari bahwa adanya kekurang sempurnaan makalah ini, suatu kehormatan apabila para pembaca memberi masukkan yang membangun.
Dengan harapan penulis, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Prabumulih, April 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sampai saat ini bisnis warnet dan game center merupakan salah satu bentuk bisnis yang saat ini masih marak. Para pemburu informasi dan pecandu game mulai dari kalangan anak sekolah, mahasiswa, hingga kaum executive adalah pangsa pasar yang tidak bisa dipisahkan dengan internet. Oleh karenanya tak heran jika bisnis warnet dan game center ini dianggap sebagai bisnis yang menggiurkan. Untuk memperluas pasar biasanya digunakan strategi membuka cabang baru dan pemberlakuan program khusus.
Sistem member yang diberlakukan memberikan fasilitas potongan harga dibandingkan dengan user yang tidak masuk dalam program member dan prepaid atau prabayar. Dengan sistem tersebut mereka berharap dapat mengikat konsumennya untuk menjadi seorang pelanggan. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pihak warnet dan game center mampu mengelola para membernya yang telah terdaftar di salah satu lokasi cabang mereka apabila pada saat tertentu hendak memakai jasa warnet dan game center di lokasi lain. Prosedur pendaftaran ulang member bukanlah hal yang efektif untuk pengelolaan member mereka, karena sistem billing yang berjalan saat ini masih berdiri sendiri. Oleh karenanya diperlukan sebuah sistem billing yang mampu mengintegerasikan data data member yang tercatat pada database billing yang tersebar di beberapa cabang warnet dan game center.
Penerapan basis data terdistribusi didasarkan atas pemikiran skalabilitas dan perkembangan di masa yang akan datang. Baik perkembangan jumlah member maupun perkembangan jumlah cabang pada bisnis Warnet dan Game Center. Sistem terdistribusi merupakan suatu bentuk arsitektur system dimana komputer-komputer yang berdiri secara otonom dapat saling berkomunikasi dan berbagi resource tanpa memperdulikan dimana computer itu berada dan platform yang digunakan. Hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk membuat makalah ini.
B. PERUMUSAN MASALAH
Dari uraian diatas, rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini meliputi :
1. Menganalisis struktur database billing pada warnet.
2. Menganalisis sebuah model fragmentasi data member yang dapat di integrasikan antar cabang
3. Membangun sebuah bentuk struktur database
4. Merancang sebuah prototype integrasi data member warnet yang telah terfragmen tersebut.
BAB II
BATASAN MASALAH
A. Batasan Masalah
Untuk memperjelas permasalahan yang akan dibahas, sekaligus membatasi permasalahaan yang akan diteliti, maka batasan-batasan masalah ditentukan sebagai berikut :
1. Desain dan implementasi dibatasi pada billing untuk Warnet.
2. Membahas rancang bangun basis data dan arsitektur penyimpanan data.
3. Penelitian ini membahas bagaimana data user yang tersebar dapat digunakan untuk login dalam billing dan untuk melihat laporan.
4. Data user yang dibahas dibatasi pada user member.
5. Billing yang dibangun tidak untuk akses internet hotspot.
B. Tujuan
Adapun tujuan yang hendak dicapai adalah pembuatan perangkat lunak billing warnet dengan fasilitas member yang menerapkan sistem basis data terdistribusi pada jaringan intranet sehingga accountnya dapat diakses oleh beberapa lokasi cabang warnet yang sama tanpa pendaftaran ulang.
C. Manfaat
Manfaat yang diharapkan dapat dikemukakan dari dua sisi teoritis dan praktis, antara lain:
1. Para pengusaha dan pengelola warnet yang hendak / telah membuka bisnis warnet dengan jangka panjangnya akan memperluas pangsa pasar dengan membuka cabang baru.
2. Para member warnet dimanapun mereka akan menggunakan warnet dan game center.
3. Para pengembang aplikasi yang ingin mengimplementasikan model ini untuk bidang usaha yang lain, selain warnet
D. Metode penelitian yang dilakukan
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
1. Perencanaan
Pada tahap ini proses yang dilaksanakan meliputi identifikasi masalah, penentuan tujuan sistem, identifikasi kendala system dan penyusunan studi kelayakan, pencarian data-data dan mencari pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini.
2. Analisis
Analisis sistem adalah penelitian atas system yang telah ada dengan tujuan untuk merancang sistem baru atau diperbaharui. Pada sistem ini kegiatan yang dilakukan adalah mendefinisikan kebutuhan informasi, mendefinisikan kriteria kinerja sistem dan menyiapkan usulan rancangan.
3. Perancangan
Perancangan sistem aplikasi basis data terdistribusi meliputi :
a) Perancangan subsistem model
b) Perancangan subsistem basis data
c) Perancangan subsistem dialog
4. Implementasi
Implementasi perancangan dengan menggunakan bahasa pemrograman Microsoft Visual Basic, PHP dan Microsoft SQL Server sebagai basis datanya.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Hasil dan Pembahasan
DFD pada sisi server ini digunakan untuk merancang aplikasi billing yang berjalan di sisi server. Pengguna sistem ini antara lain Operator, Admin, dan Manager. Adapun fungsi billing server untuk memonitoring data transaksi, menginput data serta melihat laporan dan hanya digunakan untuk pihak internal warnet / game center.
DFD Billing Server Level 0
Gambar 1. DFD Billing Server
DFD Billing Client level 0
Gambar 2. DFD Billing Client
Entity Relationship Diagram (ERD) digunakan untuk memodelkan struktur data dan ubungan
antar data, karena hal ini relatif kompleks. Dengan ERD kita dapat menguji model dengan mengabaikan proses yang harus dilakukan.
Gambar 3. ER Diagram
Rancangan Pendistribusian Data
Gambar 4. Rancangan Fragmentasi Data
Gambar 5. Rancangan View
Desain Topologi Jaringan
Gambar 6. Desain Jaringan
Desain Arsitektur Aplikasi
Gambar 7. Desain Aplikasi
Antarmuka Billing Client
Tampilan dari antar muka dari sisi client terdiri dari form login, dan form informasi status ransaksi client.
Tampilan Form login
Halaman ini akan muncul pada saat pertama kali user melakukan starting ke windows. Maka akan tampil form untuk login ke billing. Input yang tersedia terdiri dari input Login Tipe apakah Game atau Internet, selain itu juga kotak dialog username dan password. Apabila username dan password tidak diisi dengan benar maka akan terdapat kotak dialog peringatan bahwa username atau password salah. Pada Bagian bawah terdapat informasi Nomor IP computer client. Sedangkan pada bagian atas terdapat Informasi Nomor Client yang dirujuk dari Nomor IP yang telah terdaftar di Server.
Gambar 8. Login Client
Form login billing client
Jika status PC client tidak mengalami masalah maka selanjutnya adalah login. Jika login berhasil akan menuju form status transaksi, jika gagal (username dan password tidak sesuai) maka akan muncul pesan error sebagai berikut :
Gambar 9. Pesan error status gagal login
Tampilan Form Status Transaksi
Halaman form status transaksi ini akan muncul setelah user melakukan login dan login dinyatakan berhasil. Form ini berisi informasi Nomor PC, Harga per jam, Username, User Tipe, Login Tipe, Tanggal, Jam masuk, Durasi, Biaya, sisa saldo untuk member prepaid serta tombol Logout untuk mengakhiri billing.
Gambar 10. Form status transaksi billing client
Antarmuka Billing Server
Antar muka billing server ini digunakan untuk pihak dalam antara lain operator, administrator, manajemen. Masing masing bagian memiliki hak akses sendiri sendiri.
Form Login Administrasi
Halaman ini berfungsi sebagai halaman login untuk masuk ke halaman utama billing pada sisi server untuk administrasi operator dan admin serta manajemen. Jika username dan password yang diisikan tidak benar maka akan muncul sebuah kotak dialog peringatan bahwa username dan password salah.
Gambar 11. Form login administrasi
Tampilan Halaman Control Panel
Halaman control panel ini ditujukan untuk user admin. Fungsi dari halaman ini untuk melakukan setting / konfigurasi terhadap sistem. Beberapa konfigurasi yang dapat dilakukan antara lain setting tipe login, setting tipe user, setting nomor PC, setting password administrasi, dan setting harga.
Gambar 12. Tampilan halaman control panel
Tampilan Form Status Transaksi
Pada halaman ini menampilkan status transaksi oleh client yang sedang berjalan saat ini. Halaman tersebut bersifat real-time, jadi operator dapat memantau status transaksi dalam hitungan detik. Apabila Transaksi sedang berjalan maka akan ditandai dengan indikasi warna hijau, sedangkan jika transaksi selesai maka ditandai dengan indikasi warna merah, dan jika dalam posisi standby atau belum pernah transaksi maka indikasi berwarna kuning. Karena bersifat real-time maka cara kerja dari halaman ini dengan memberikan perintah html refresh content pada meta datanya.
Gambar 13. Tampilan status transaksi
Tampilan Daftar Member
Halaman ini menampilkan laporan daftar nama member dan informasi detail member. Pada halaman ini terdapat pilihan lokasi serta menu untuk menambah data member. Member yang ditampilkan pada halaman tersebut adalah member pada lokasi lokal.
Pada halaman tersebut juga terdapat menu untuk menghapus dan mengedit data member. Status konektivitas user dapat dilihat dari indikasi warna. Jika sedang konek ditunjukkan dengan warna hijau sebaliknya jika sedang tidak konek ditunjukkan dengan warna merah.
Gambar 14. Tampilan daftar member
Form Edit member
Halaman ini berguna untuk mengedit data member. Informasi yang dapat di edit antara lain nama, alamat, tempat lahir, tanggal lahir. Untuk start date dan exp date serta username bersifat read only.
Gambar 15. Form edit member
Form Add Member
Halaman ini berguna untuk menambah daftar member. Data yang diisi adalah username dan password berdasarkan permintaan user, kemudian nama, alamat, tempat lahir, tanggal lahir dan start date. Untuk Exp Date secara otomatis akan terisi setelah admin mengisikan masa berlaku. Pada halaman penambahan data ini, proses yang dilakukan adalah memeriksa semua username yang telah terdaftar di semua cabang, sehingga dengan demikian dapat mencegah adanya duplikasi username.
Gambar 16. Form add member
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN DAN SARAN
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
1. Aplikasi billing warnet pada penelitian ini menerapkan konsep basis data terdistribusi untuk mengakses data user yang terdaftar di lokasi lain
2. Sistem ini memberikan kemudahan bagi user untuk menggunakan akses internet di warnet cabang lain tanpa harus mendaftar lagi
3. Sistem ini memudahkan pihak manajemen untuk mengetahui pendapatan di lokasi lain
4. Bagi Operator dapat melayani user dari cabang lain yang hendak memperpanjang masa aktif member/prepaidnya.
Dengan keterbatasan kemampuan dan waktu yang tersedia penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kekurangan dalam sistem ini. Penulis menyarankan beberapa hal untuk penelitian selanjutnya antara lain sebagai berikut :
1. Pengembangan billing warnet / game center terdistribusi yang mendukung koneksi hotspot.
2. Dalam penelitian ini menggunakan metode fragmentasi horisontal dengan basis data homogen, untuk selanjutnya bias dikembangkan dengan metode fragmentasi vertikal atau replikasi atau kombinasi dari keduanya, atau dengan menggunakan basis data yang heterogen.
3. Aspek keamanan dalam sistem billing ini perlu mendapat perhatian baik dari sisi client maupun server.
DAFTAR PUSTAKA
Addison-Wesley Publishing Company, Inc. USA Haviludin, 2004, Penerapan Basis Data Terdistribusi Pada Sistem Keanggotaan Online Berbasis Web (Studi Kasus : Perhumas Jakarta),
Tesis Pascasarjana Ilmu Komputer UGM. Kroenke M., 2003, Dasar-dasar, Desain dan Implementasi, Database Processing Jilid2, Penerbit Erlangga, Jakarta
Kusuma A., dkk, 2007, Membuat Prototype Distribusi Database Menggunakan Oracle Jurnal Teknologi Informasi DINAMIK Volume XV, No.2, Juli 2010 : 83-89 ISSN : 0854-9524 Model Fragmentasi Sistem Basis Data Terdistribusi Studi Kasus Sistem Member Warnet 89 (Studi kasus : Basis Data Registrasi Puslahta STT. Telkom),
Prosiding Sistem Informasi. Korth H. F., Silberschatz A., 1991, Database Systems Concepts Second Edition.
McGraw-Hill, Inc. USA Lelyzar, 2005, Pemanfaatan Tool Kontrol Konkurensi Interbase pada Basis Data Terdistribusi Shopping Chart,
Tesis Pascasarjana Ilmu Komputer UGM McLeod R.Jr., Schell,G., 2001, Management Information System, Eight Edition,
Prentice Hall.Inc, New Jersey. Ozsu, M. Tamer., Valduriez Patrick, 1999, Princiles of Distributed Database System.Second Edition.
Prentice Hall, Upper Saddle River, New Jersey 07458 Post, Gerald V., 2000, Database Management System Designing and Building Business Appliction.
Mc.Graw Hill Inc, USA Pressman, R S., 1997, Software Engineering, A Practitioner’s Approach, Fourth Edition,
McGraw-Hill Companies inc. Ramakrishnan R., Gehrke J 2003, Database Management System, Third Edition,
McGraw Hill Inc, USA Whitehorn M., Marklyn B., 2001, Inside Relational Databases Second Edition, Springer Cerlag, Inc.
Jumat, 07 September 2012
Makalah Pancasila
1.
Pancasila yang Benar dan sah
Pancasila
yang benar dan sah adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945,
pancasila yang benar dan sah dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis
konstitusional maupun objektif ilmiah.
Secara
yuridis konstitusional karena pancasila adalah dasar negara yang mengatur
menyelenggarakan Negara
Secara
Objektif ilmiah karena pancasila adalah suatu faham filsafat suatu
Philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya
harus lugas dan dapat diterima oleh akal sehat.
2.
Tujuan Pendidikan Pancasila di perguruan
tinggi
Tujuan
pendidikan di perguruan tinggi sesuai dengan SK Dirjen Dikti No.
265/Dikti/Kep/2000, ialah sebagai berikut :
1. Dapat
memahami dan melaksanakan jiwa pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupannya
sebagai warga negara Republik Indonesia.
2. Menguasai
pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara, yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
3. Memupuk
sikap perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma pancasila. Sehingga
mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan
Pembangunan.
4. Membantu
mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir memecahkan masalah dan
mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristic terhadap nilai-nilai
pancasila.
3.
Sejarah pancasila
Sejarah
Pancasila berawal dari kalahnya orang-orang jepang pada tahun 1944. Karena
terus terdesak pda tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
buat Negara Indonesia,
pada saat itulah BPUPKI dibentuk. BPUPKI mengadakan sidang pertamanya pada
tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. dalam siding inilah dasar negara Indonesia dibicarakan diantara para pembicaranya
adalah M. Yamin dan Bung Karno yang masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk Indonesia
merdeka. M. Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang
terdiri atas lima
hal yaitu :
1. Peri
kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Selain
itu M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan ini
diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pasa tanggal 1 Juni 1945, Bung
Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal
yaitu :
1. Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3. Mufakat
atau demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Kelima hal
ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.
Sosio Nasionalisme
2.
sosio demokrasi
3.
Ketuhanan
Berikutnya
tiga hal menumenurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat
untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul
yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini
terdiri atas delapan orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Ki Bagus Hadikusumo
3.
K.H Wachid Hasjim
4.
Mr. Muh. Yamin
5.
M. sutardjo kartohadikusumo
6.
Mr. A.A. Maramis
7.
R. Otto Iskandar Dinata
8.
Drs. Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Drs. Muh. Hatta
3.
Mr. A.A. Maramis
4.
K.H. Wachid Hasyim
5.
Abdul Kahar Muzakkir
6.
Abikusno Tjokrosujoso
7.
H. Agus Salim
8.
Mr. Ahmad Subardjo
9.
Mr. Muh. Yamin
Panitia
Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam
sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia
kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh
para pemimpin bangsa Indonesia,
yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus
1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan
acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya
(Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia
bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja
diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI,
khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus
Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha
meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”
4.
Pancasila
Sebagai Filsafat
Secara
Etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu berasal dari kata
Philosophia yang artinya Philos “ Suka, Cinta, Mencintai “ dan shopia “
Kebijaksanaan atau hikmah “
Jadi dapat
disimpulkan filsafat mengandung arti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta
kepada ilmu. Dalam arti praktis filsafat mengandung makna alam berfikir/alam
fikiran.
5.
Filsafat
menurut Pakar Indonesia
Menurut
pakar Indonesia
yaitu menurut Darji Darmodihardjo filsafat ialah pemikiran manusia dalam
usahanya mencari kebijaksanaan dan kebenaran yang sedalam – dalamnya sampai
keakar-akarnya, teratur dan menyeluruh.
Dari
pengertian di atas maka filsafat disebut induk dari segala ilmu pengetahuan
(Queen of Knowledge). Ilmu merupakan bagian dari pengetahuan.
6.
Obyek
Filsafat
Melihat
dari objeknya maka obyek filsafat meliputi hal-hal yang ada dan yang dianggap
atau diyakini ada, seperti manusia, dunia, dan tuhan.
Menurut
para ahli objek filsafat dibedakan sebagai berikut :
1.
Objek Materia yaitu mengenai objek sesuatu
yang ada dan yang mungkin ada.
2.
abjek formal yaitu untuk mengerti segala
sesuatu yang ada sedalam-dalamnya hakikatnya metafisis.
7.
Cabang-cabang
Filsafat, tujuan dan kegunaannya
Seperti
telah dijelaskan di pembahasan sebelumnya tentang pengertian dari filsafat,
pada bahasan ini kita akan membahas tantang cabang-cabang filasfat, tujun dan
kegunaannya.
Filsafat
meliputi cabang-cabang atau bidang-bidang sebagai berikut :
1.
Ontologi ialah bidang atau cabang filsafat
yang menyelidiki hakikat dan realita yang ada
2.
epistemologis ialah suatu cabang filsafat
yang membahas sumber, batas, proses hakikat dan validitas pengetahuan.
3.
aksiolagi ialah cabang filsafat yang
menyelidiki nilai.
Tujuan
filsafat ada dua yaitu sacara teoritis dan praktis, :
1.
Tujuan teoritis yaitu filsafat berusaha untuk
mencapai kenyataan atau untuk mencapai hal yang nyata.
2.
Tujuan Praktis yaitu menggunakan hasil dari
filsafat yang teoritis tersebut untuk memperoleh pedoman hidup, guna di
peraktekan dan dijadikan pedoman dalam perktek kehidupan.
Dari
uraian tersebut maka kegunaan filsafat adalah untuk memberikan dinamika dan
ketekunan dalam mencari kebenaran dan makna hidup.
8.
Pengertian
ontologis
Ontologis
adalah salah satu aspek dari system filsafat pancasila, ontologism juga
berhubungan dengan kenyataan dan membicarakan tentang perbedaan,
Jadi
Ontologis memiliki pengertian bidang filsafat yang menyelidiki hakikat dari
realita yang ada. Ontologism membicarakan atau membahas tantang perbedaan
antara manusia dengan benda, roh dengan jiwa.
9.
Dasar
Ontologis Pancasila
Dasar
ontologism pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat
mutlak monopluralis oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai
dasar antropologis.
Manusia
sebagai pendukung pokok pancasila secara ontologis memiliki hal-hal mutlak
yaitu terdiri atas susunan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk
sosial.
Sebagai
suatu system filsafat landasan sila-sila pancasila dalam hal isinya menunjukan
suatu hakikat makna yang bertingkat, serta ditinjau dari kekuasaanya memiliki
bentuk piramida.
Dasar
epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan degan dasar
ontologisnya. Pancasila sebagai ideology bersumber pada nilai – nilai dasarnya
yaitufilsafat pancasila.
Makalah Agama Tentang Nikah
2.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NIKAH
Nikah
dalam bahasa ialah ikatan atau kerjasama, sedangkan dalam istilah nikah berarti
Ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang membuat
keduanya halal dalam melakukan hubungan suami istri dan syah membentuk keluarga
bahagia.
B. TUJUAN NIKAH
Tujuan
nikah adalah mencapai keluarga bahagia dan sejahtera lahir bathin dibawah ridho
Allah s.w.t
Seperti
termaksud dalam sunah nabi kita Muhammad s.a.w yang berbunyi “ Wahai para
pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup menikah, maka hendaklah
menikah. Karena sesungguhnya niakh itu dapat mencegah dari memendam barang
haram dan menjaga kesucian kemaluan. Sedangkan barang siapa yang tidak sanggup
nikah, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu adalah perisai baginya.
Tujuan
dan keutamaan menikah ialah :
a.
Melaksanakan perintah Allah dan
Rasulnya, karena nikah adalah salah satu sunah yang dianjurkan Rasulullah
s.a.w. Dan sepatutnya kita laksanakan. Dalam surah Al-Ahzab ayat 36 dikatakan “
Dan tidak patut bagi laki-laki mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan mukmin,
apabila Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
meereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai
Allah dan Rasulnyamaka sesungguhnya dia telah sesat, sesat yang nyata
b.
Menjaga mata, menentramkan jiwa,
memelihara nafsu seksualitas, membina kasih sayang dan menjaga kehormatan dan
memelihara kepribadian. Dalam surat
Ar-rum ayat 21 dikatakan : Dan di antara tanda-tanda kekuasaannya Ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir.
C. HUKUM NIKAH
Hukum
Nikah ada empat, yaitu Wajib, Sunah, Makruh, dan Haram. Berikut penjelasan dari
keempat hokum tersebut.
v Wajib,
Nikah menjadi wajib Jika yang bersangkutan telah mempunyai kemampuan nikah dan
apabila tidak nikah dikhawatirkan akan berzinah.
v Sunah,
Nikah menjadi Sunnah Jika yang bersangkutan telah mempunyai kemampuan nikah
namun apabila tidak dinikahkan ia tidak akan terjerumus keperbuatan Zinah
v Makruh,
Nikah menjadi makruh apabila yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan nikah
(Tidak mampu menafkahi lahir bathin)
v Haram,
Nikah menjadi Haram apabila yang bersangkutan mempunyai kemampuan nikah, tetapi
jika dilakukan mendatangkan malapetaka,
D. RUKUN NIKAH
Pengertian
Rukun adalah Komponen-komponen yang harus terpenuhi untuk dapat diselenggarakannya
akad nikah, apabila komponen tersebut tidak terpenuhi maka pernikahan tidak
sah, komponen-komponen tersebut adalah Calon Suami, Calon Istri, Wali, Dua
Orang Saksi, dan Ijab Qobul.
Dari
komponen-komponen tersebut akan kita kupas syarat-syarat nya
1. Calon Suami
Syarat
dari calon suami ialah :
a.
Islam
b.
Atas kehendak sendiri
c.
Bukan muhrim calon istri
d.
Tidak sedang Haji / Ikhrom
2.
Calon Istri
Syarat
dari calon istri ialah :
a.
Islam / Ahli kitab (beragama yahudi atau
Nasrani)
b.
Bukan muhrim calon suami
c.
Tidak sedang Haji / Ikhrom
3.
Wali
Wali
adalah ayah calon istri atau orang lain sesuai urutan. Timbul pertanyaan dari
kita yaitu mengapa wali dari calon istri harus ayah.? Mengapa tidak ibu,
jawabnya ialah karena laki-laki adalah imam dan mentalnya lebih kuat disbanding
perempuan. Berikut syarat dari wali :
a.
Laki-laki
b.
Islam
c.
Berakal sehat
d.
Adil, artinya relative bebas dari
kebiasaan melakukan dosa-dosa kecil dan dosa-dosa besar.
Untuk
susunan orang yang bisa menjadi wali dari calon istri ialah ;
a.
Ayah
b.
Kakek dari jalur ayah
c.
Saudara laki-laki seayah seibu
d.
Saudara laki-laki seayah saja.
e.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
yang seayah seibu
f.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
yang seayah saja
g.
Saudara ayah yang laki-laki seayah seibu
(Paman)
h.
Saudara ayah yang laki-laki seayah saja
i.
Anak laki-laki paman dari jalur ayah
yang seayah seibu
j.
Anak laki-laki paman dari jalur ayah
yang seayah saja
k.
Hakim, yaitu orang lain yang diberi
mandate oleh negara untuk bertindak sebagai wali (Penghulu). Wali hakim ini
dilakukan jika wali dari jalur keturunan nasab, tidak ada atau berhalangan.
4.
Dua Orang Saksi
Syarat
dari dua orang saksi ialah :
a.
Laki-laki
b.
Islam
c.
Berakal sehat
d.
Adil.
5.
Ijab Qobul
Ijab
Qobul mempunyai dua arti, maksudnya Ijab dan Qobul itu terpisah artinya.
Pengertian Ijab ialah Kalimat penyerahan dari wali tentang anaknya terhadap
seorang laki-laki untuk menjadi calon suami, sedangkan Qobul mempunyai arti
kalimat menerima dari calon suami terhadap penyerahan anak oleh wali.Saat ijab
ada tiga point yang dikatakan oleh wali yaitu Ajakan, Penyerahan, dan
Penyebutan Mahar, sedangkan saat Qobul ada dua point yang dikatakan oleh calon
suami yaitu Setuju, dan Penyebutan mahar.
E. PENGERTIAN PERNIKAHAN DINI
Menurut
syara’ menikah adalah sebuah ikatan seorang wanita dengan seorang laki-laki
dengan ucapan tertentu (Ijab dan Qobul) yang memenuhi syarat dan
rukunnya.Sedangkan dalam istilah seperti telah dijelaskan dalam pembahasan
sebelumnya nikah berarti Ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang membuat keduanya halal dalam melakukan hubungan suami
istri dan syah membentuk keluarga bahagia.
Sedangkan
dini tersimpul dalam ungkapan seorang penulis, “ Banyak orang mengatakan bahwa
menikah saat kuliah akan mengganggu dan merugikan kita, padahal sangat
menguntungkan. Bahkan adayang mengatakan bahwa barang siapa mengetahui tentang
keutamaan menikah usia dini (Kuliah) maka orang tersebut tidak akan menundanya
hingga esok hari, apalagi tahun depan”.
Dari
iti maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud nikah dini ialah sebuah ikatan suami
istri yang dilakukan pada saat kedua calon suami dan istri masih usia muda.
Meskipun muda ini berbeda pengertian menurut daerah tertentu.
F. ALASAN MENIKAH DINI
Al-Qur’an
dan hadits banyak yang menjelaskan tentang anjuran untuk menikah antara lain :
Dan
kawinlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
kawin dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka sengan karunianya.
Dan Allah maha luas (Pemberiannya) lagi maha mengetahui. An-Nur (24: 32)
Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga
Allah memapukan mereka dengan karunianya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang
menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian
dari harta Allah yang dikaruniakannya kepada kamu, dan janganlah kamu paksa
budak-budak wanita mu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri
menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan
barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah maha pengampun
lagi maha penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. An-nur (24:33)
Dan
jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim
(bilamana kamu mengawininya),maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu
senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku
adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang
demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. An-nisa(4:3)
Dan
diantara tanda-tanda kekuasaanya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan
dijadikannya diantara kamu rasa kasih dan saying. Sesunggunya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. Ar-rum
(21)
G. PROBLEMATIKA PRA PERNIKAHAN
Ada
beberapa problematika beberapa orang sebelum atau pra pernikahan yaitu :
1.
Terlalu Pemilih.
Memilih
pasangan adalah hal yang harus dikerjakan tapi jangan sampai terlalu,
Rasulullah s.a.w bersabda :
“
Perempuan itu dinikahi dengan empat perkara, yaitu karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya,dan agamanya. Namun nikahilah karena agamanya
(karena jika tidak) maka kamu akan sengsara”.(HR. Bukhari, Muslim, Abu dawud
dan Nasa’i)
“Dari
Abdullahbin Umar, Rasulullah s.a.w bersabda, “Janganlah kamu menikahi wanita
karena kecantikannya, mungkin saja kecntikan itu membuatnya hina. Janganlah
kamu menikahi wanita karena hartanya, mungkin saja harta itu melampaui batas.
Akan tetapi nikahilah wanita itu karena agamanya, sebab seorang wanita yang
salihah, meskipun buruk wajahnya adalaj lebih utama”. HR. Ibnu Majah
2.
Belum Kerja
Allah
Berfirman :
“Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga
Allah memapukan mereka dengan karunianya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang
menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika
kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian
dari harta Allah yang dikaruniakannya kepada kamu, dan janganlah kamu paksa
budak-budak wanita mu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri
menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan
barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah maha pengampun
lagi maha penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. An-nur
(24:33)”.
Dengan
keyakinan mantab dan usaha yang sebaik-baiknya, Allah pasti menolong kita.
3.
Orang tua Belum Merestui
Kita
menyikapi semua ini dengan sabar, berdo’a dan usaha yang baik. Kemudian jika
segala upaya telah dilakukan dan belum juga berhasil, maka sikap terbaik adalah
bertawakal kepada Allah dan berusaha berhusnuzdon kepadanya.
4.
Menunda Pernikahan karena Khawatir Tidak
Lulus.
Rasulullah
bersabda :
“Bukan
termasuk golonganku orang yang merasa khawatir akan terkukung hidupnya karena
menikah kemudian ia tidak menikah:. HR. Thabrani
5.
Calon Suami Lebih Muda
Adalah
suatu yang tidak bermasalah jika calon suami lebih muda atau calon istri lebih
tua, yang penting pemahaman terhadap agama adalah baik.
H. EFEK NIKAH DINI
Nikah
dini beresiko kanker mulut rahim. Pernikahan usia dini dibawah 15 tahun,
menyimpan resiko cukup tinggi bagi kesehatan perempuan, terutama pada saat
hamil dan melahirkan. Perempuan yang menikah usia dini memiliki banyak resiko,
sekalipun ia sudah mengalami menstruasi atau haid.
Penyakit
kandungan yang banyak diderita wanita yang menikah di usia dini, antara lain
infeksi pada kandungan dan kanker mulut rahim. Kenapa kedua penyakit ini paling
beresiko diderita wanita yang menikah di usia dini.? Menikah di usia dini dapat
mengubah sel normal (sel yang biasa tumbuh pada anak-anak) menjadi sel ganas
yang akhirnya dapat menyebabkan infeksi kandungan dan kanker.
Hal
ini dikarenakan adanya masa peralihan sel anak-anak ke sel dewasa. Padahal,
pertumbuhan sel yang tumbuh pada anak-anak berakhir pada usia 19 tahun.
Berdasarkan beberapa penelitian yang pernah dilakukan, rata-rata penderita
infeksi kandungan dan kanker mulut rahim adalah wanita yang menikah di usia
dini alias dibawah usia 19 tahun atau 16 tahun.
Hamil
di usia muda rentan terjadinya pendarahan, keguguran, Hamil anggur, hamil
premature dimasa kehamilan dan dapat menyebabkan kematian. Resiko meninggal
dunia akibat keracunan kehamilan juga banyak terjadi pada wanita yang
melahirkan diusia dini. Salah satu penyebabnya adalah tekanan darah tinggi atau
hipertensi.
Tubuh
wanita yang berusia dibawah 16 atau 19 tahun masih dalam pertumbuhantermasuk
juga pinggul dan rahimnya. Jadi kalau hamil dan melahirkan akan beresiko lahir
susah hingga kematian. Secara mental atau emosional anak seusia ini masih ingin
menikmati kebebasan. Entah bersekolah, bermain, atau melakukan hal-hal lain
yang biasa dilakukan oleh anak-anak atau remaja pada umumnya.
Dengan
demikian dari segi apapun anak banyak dirugikan. Maka itu orang tua wajib
berfikir matang-matang jika ingin menikahkan anaknya yang masih dibawah umur.
Pernikahan dini bisa dikatagorikan kekerasan seks dan psikis, si anak akan
mengalami trauma ketika hubungan seks pertamakali.lebih baik menikah saat usia
benar-benar matang, fisik dan mental sudah siap.
Bagaimana
Pengalaman mereka yang menikah di usia dini.? Salah satu sumber atau pelaku
yang tidak ingin namanya disebut mengatakan, bahwa pernikahan dini itu sangat
merugikan karena Masa kanak-kanak akan hilang, dan bisa menyebabkan wanita
menjadi janda karena suami berpaling ke pada perempuan lain. Selain itu saat melahirkan
ia harus berjuang mati-matian, dokterpun sempat bilang kepadanya bahwa
kandungan nya tidak kuat, bahkan bisa melahirkan bayi premature. Tapi
alhamdulillah saya dan bayi saya selamat.
3.
PENUTUP
- KESIMPULAN
Sungguh melihat dari manfaat dan
keampuhan niakh dini dalam mengangulangi
dampak globalisasi maka marilah kita membuka mata kita untuk melihat nikah dini
dengan lebih positif.
Menjaga para remaja agar tidak
tenggelam dalam keburukan adalah hal yang tidak bisa di tunda maka membudayakan
nikah dini adalah suatu alternatifnya, akan tetapi tetap perlu adanya bimbingan
orang tua agar efek buruknya dapat diminimalisir.
KATA
PENGANTAR
Assalammualaikum wr.wb
Dengan memanjatkan puji dan syukur
kehadirat Allah s.w.t karena berkat rahmat dan ridhonyalah Penulis dapat
menyelesaikan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini penulis
telah berusaha dengan sebaik-baiknya untuk membuat makalah ini, baik dari segi
pendahuluan, latar belakang, permasalahan, dan pembahasan. Namun masih banyak
kekurangan yang penulis rasa pada makalah ini.
Semoga Makalah ini dapat berguna bagi pembaca dan
kita semua. Ucapan terimakasih penulis sampaikan kapada Dosen Pembimbing,
teman-teman, orang tua, dan kepada narasumber telah membantu dalam mengisi
pembahasan makalah ini.
Prabumulih, February 2010
Alan
Rully Kusuma
1.
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Pernikahan
adalah suatu ikatan yang sacral. Pernikahan baru dikatakan syah Jika rukun
nikah telah dilakukan Pernikahan dini dizaman sekarang terjadi karena banyak
unsure-unsur yang mempengaruhi, seperti adanya vcd porno, internet yang
mengarah ke pengaruh negative terhadap anak bangsa.
Dari
itu maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan nikah dini adalah sebuah
ikatan suami dan istri yang dilakukan pada saat umur mereka masih muda.
II PERMASALAHAN
Beberapa
permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah :
v Pengertian
Nikah
v Tujuan
Nikah
v Hukum
Nikah
v Rukun
Nikah
v Pengertian
Pernikahan Dini
v Alasan
Nikah Dini
v Problematika
Pra Nikah
v Efek
Nikah Dini.
III. TUJUAN
Penulisan
Makalah ini bertujuan untukmenambah wawasan kita dan mengetahui apa yang
dimakdsud dengan pernikahan dini dan keuntungan menikah pada usia dini dan
masalah yang didapat.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI................................................................................................ x
1. PENDAHULUAN................................................................................... ii
I. Latar Belakang.................................................................................. ii
II. Permasalahan................................................................................... ii
III. Tujuan............................................................................................. ii
2. PEMBAHASAN...................................................................................... 1
A. Pengertian Nikah............................................................................. 1
B. Tujuan Nikah.................................................................................... 1
C. Hukum Nikah................................................................................... 1
D. Rujun Nikah..................................................................................... 2
E. Pengertian Nikah Dini...................................................................... 3
F. Alasan Menikah Dini........................................................................ 3
G. Problematika Pra Nikah................................................................... 4
H. Efek Nikah Dini............................................................................... 5
3. PENUTUP................................................................................................ 7
I. Kesimpulan........................................................................................ 7
LEMBAR KRITIK DAN SARAN
DAFTAR PUSTAKA
LEMBAR
KRITIK DAN SARAN
Nama
|
Kritik Dan
Saran
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DAFTAR PUSTAKA
Kusuma, Alan
Rully. 2010. Catatan Agama Islam. Prabumulih.
Sumber Lain
Selain Buku
Semoga Bermanfaat ya friends
Langganan:
Postingan (Atom)