Jumat, 07 September 2012

Makalah Pancasila


1.    Pancasila yang Benar dan sah

Pancasila yang benar dan sah adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945, pancasila yang benar dan sah dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis konstitusional maupun objektif ilmiah.
Secara yuridis konstitusional karena pancasila adalah dasar negara yang mengatur menyelenggarakan Negara
Secara Objektif ilmiah karena pancasila adalah suatu faham filsafat suatu Philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus lugas dan dapat diterima oleh akal sehat.


2.    Tujuan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi

Tujuan pendidikan di perguruan tinggi sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000, ialah sebagai berikut :

1.    Dapat memahami dan melaksanakan jiwa pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara Republik Indonesia.
2.    Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
3.    Memupuk sikap perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma pancasila. Sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan Pembangunan.
4.    Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristic terhadap nilai-nilai pancasila.


3.    Sejarah pancasila

Sejarah Pancasila berawal dari kalahnya orang-orang jepang pada tahun 1944. Karena terus terdesak pda tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan buat Negara Indonesia, pada saat itulah BPUPKI dibentuk. BPUPKI mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. dalam siding inilah dasar negara Indonesia dibicarakan diantara para pembicaranya adalah M. Yamin dan Bung Karno yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. M. Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal yaitu :
1.    Peri kebangsaan
2.    Peri Kemanusiaan
3.    Peri Ketuhanan
4.    Peri Kerakyatan
5.    Kesejahteraan Rakyat

Selain itu M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu :
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Persatuan Indonesia
3.    Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pasa tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal yaitu :
1.    Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.    Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.    Mufakat atau demokrasi
4.    Kesejahteraan sosial
5.    Ketuhanan yang berkebudayaan.

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.    Sosio Nasionalisme
2.    sosio demokrasi
3.    Ketuhanan

Berikutnya tiga hal menumenurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1.    Ir. Soekarno
2.    Ki Bagus Hadikusumo
3.    K.H Wachid Hasjim
4.    Mr. Muh. Yamin
5.    M. sutardjo kartohadikusumo
6.    Mr. A.A. Maramis
7.    R. Otto Iskandar Dinata
8.    Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.    Ir. Soekarno
2.    Drs. Muh. Hatta
3.    Mr. A.A. Maramis
4.    K.H. Wachid Hasyim
5.    Abdul Kahar Muzakkir
6.    Abikusno Tjokrosujoso
7.    H. Agus Salim
8.    Mr. Ahmad Subardjo
9.    Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”


4.    Pancasila Sebagai Filsafat

Secara Etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu berasal dari kata Philosophia yang artinya Philos “ Suka, Cinta, Mencintai “ dan shopia “ Kebijaksanaan atau hikmah “
Jadi dapat disimpulkan filsafat mengandung arti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepada ilmu. Dalam arti praktis filsafat mengandung makna alam berfikir/alam fikiran.


5.    Filsafat menurut Pakar Indonesia

Menurut pakar Indonesia yaitu menurut Darji Darmodihardjo filsafat ialah pemikiran manusia dalam usahanya mencari kebijaksanaan dan kebenaran yang sedalam – dalamnya sampai keakar-akarnya, teratur dan menyeluruh.
Dari pengertian di atas maka filsafat disebut induk dari segala ilmu pengetahuan (Queen of Knowledge). Ilmu merupakan bagian dari pengetahuan.

6.    Obyek Filsafat

Melihat dari objeknya maka obyek filsafat meliputi hal-hal yang ada dan yang dianggap atau diyakini ada, seperti manusia, dunia, dan tuhan.
Menurut para ahli objek filsafat dibedakan sebagai berikut :
1.    Objek Materia yaitu mengenai objek sesuatu yang ada dan yang mungkin ada.
2.    abjek formal yaitu untuk mengerti segala sesuatu yang ada sedalam-dalamnya hakikatnya metafisis.

7.    Cabang-cabang Filsafat, tujuan dan kegunaannya

Seperti telah dijelaskan di pembahasan sebelumnya tentang pengertian dari filsafat, pada bahasan ini kita akan membahas tantang cabang-cabang filasfat, tujun dan kegunaannya.
Filsafat meliputi cabang-cabang atau bidang-bidang sebagai berikut :
1.    Ontologi ialah bidang atau cabang filsafat yang menyelidiki hakikat dan realita yang ada
2.    epistemologis ialah suatu cabang filsafat yang membahas sumber, batas, proses hakikat dan validitas pengetahuan.
3.    aksiolagi ialah cabang filsafat yang menyelidiki nilai.
Tujuan filsafat ada dua yaitu sacara teoritis dan praktis, :
1.    Tujuan teoritis yaitu filsafat berusaha untuk mencapai kenyataan atau untuk mencapai hal yang nyata.
2.    Tujuan Praktis yaitu menggunakan hasil dari filsafat yang teoritis tersebut untuk memperoleh pedoman hidup, guna di peraktekan dan dijadikan pedoman dalam perktek kehidupan.
Dari uraian tersebut maka kegunaan filsafat adalah untuk memberikan dinamika dan ketekunan dalam mencari kebenaran dan makna hidup.

8.    Pengertian ontologis

Ontologis adalah salah satu aspek dari system filsafat pancasila, ontologism juga berhubungan dengan kenyataan dan membicarakan tentang perbedaan,
Jadi Ontologis memiliki pengertian bidang filsafat yang menyelidiki hakikat dari realita yang ada. Ontologism membicarakan atau membahas tantang perbedaan antara manusia dengan benda, roh dengan jiwa.

9.    Dasar Ontologis Pancasila

Dasar ontologism pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis.
Manusia sebagai pendukung pokok pancasila secara ontologis memiliki hal-hal mutlak yaitu terdiri atas susunan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Sebagai suatu system filsafat landasan sila-sila pancasila dalam hal isinya menunjukan suatu hakikat makna yang bertingkat, serta ditinjau dari kekuasaanya memiliki bentuk piramida.
Dasar epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan degan dasar ontologisnya. Pancasila sebagai ideology bersumber pada nilai – nilai dasarnya yaitufilsafat pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar