1.
Pancasila yang Benar dan sah
Pancasila
yang benar dan sah adalah pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945,
pancasila yang benar dan sah dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis
konstitusional maupun objektif ilmiah.
Secara
yuridis konstitusional karena pancasila adalah dasar negara yang mengatur
menyelenggarakan Negara
Secara
Objektif ilmiah karena pancasila adalah suatu faham filsafat suatu
Philosophical way of thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya
harus lugas dan dapat diterima oleh akal sehat.
2.
Tujuan Pendidikan Pancasila di perguruan
tinggi
Tujuan
pendidikan di perguruan tinggi sesuai dengan SK Dirjen Dikti No.
265/Dikti/Kep/2000, ialah sebagai berikut :
1. Dapat
memahami dan melaksanakan jiwa pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupannya
sebagai warga negara Republik Indonesia.
2. Menguasai
pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan masyarakat
berbangsa dan bernegara, yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
3. Memupuk
sikap perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma pancasila. Sehingga
mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEK dan
Pembangunan.
4. Membantu
mahasiswa dalam proses belajar, proses berfikir memecahkan masalah dan
mengambil keputusan dengan menerapkan strategi heuristic terhadap nilai-nilai
pancasila.
3.
Sejarah pancasila
Sejarah
Pancasila berawal dari kalahnya orang-orang jepang pada tahun 1944. Karena
terus terdesak pda tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan
buat Negara Indonesia,
pada saat itulah BPUPKI dibentuk. BPUPKI mengadakan sidang pertamanya pada
tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. dalam siding inilah dasar negara Indonesia dibicarakan diantara para pembicaranya
adalah M. Yamin dan Bung Karno yang masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk Indonesia
merdeka. M. Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang
terdiri atas lima
hal yaitu :
1. Peri
kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Selain
itu M. Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Usulan ini
diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pasa tanggal 1 Juni 1945, Bung
Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal
yaitu :
1. Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3. Mufakat
atau demokrasi
4. Kesejahteraan
sosial
5. Ketuhanan
yang berkebudayaan.
Kelima hal
ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan
bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.
Sosio Nasionalisme
2.
sosio demokrasi
3.
Ketuhanan
Berikutnya
tiga hal menumenurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat
untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul
yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini
terdiri atas delapan orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Ki Bagus Hadikusumo
3.
K.H Wachid Hasjim
4.
Mr. Muh. Yamin
5.
M. sutardjo kartohadikusumo
6.
Mr. A.A. Maramis
7.
R. Otto Iskandar Dinata
8.
Drs. Muh. Hatta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para
anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain
disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1.
Ir. Soekarno
2.
Drs. Muh. Hatta
3.
Mr. A.A. Maramis
4.
K.H. Wachid Hasyim
5.
Abdul Kahar Muzakkir
6.
Abikusno Tjokrosujoso
7.
H. Agus Salim
8.
Mr. Ahmad Subardjo
9.
Mr. Muh. Yamin
Panitia
Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan
sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih
dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam
sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah
merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia
kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh
para pemimpin bangsa Indonesia,
yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus
1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan
acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya
(Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan
Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus
1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari
Indonesia bagian Timur yang menemuinya.
Intinya,
rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di
belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia
bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja
diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI,
khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus
Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha
meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Oleh
karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat
Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan
dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”
di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”
4.
Pancasila
Sebagai Filsafat
Secara
Etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa yunani yaitu berasal dari kata
Philosophia yang artinya Philos “ Suka, Cinta, Mencintai “ dan shopia “
Kebijaksanaan atau hikmah “
Jadi dapat
disimpulkan filsafat mengandung arti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta
kepada ilmu. Dalam arti praktis filsafat mengandung makna alam berfikir/alam
fikiran.
5.
Filsafat
menurut Pakar Indonesia
Menurut
pakar Indonesia
yaitu menurut Darji Darmodihardjo filsafat ialah pemikiran manusia dalam
usahanya mencari kebijaksanaan dan kebenaran yang sedalam – dalamnya sampai
keakar-akarnya, teratur dan menyeluruh.
Dari
pengertian di atas maka filsafat disebut induk dari segala ilmu pengetahuan
(Queen of Knowledge). Ilmu merupakan bagian dari pengetahuan.
6.
Obyek
Filsafat
Melihat
dari objeknya maka obyek filsafat meliputi hal-hal yang ada dan yang dianggap
atau diyakini ada, seperti manusia, dunia, dan tuhan.
Menurut
para ahli objek filsafat dibedakan sebagai berikut :
1.
Objek Materia yaitu mengenai objek sesuatu
yang ada dan yang mungkin ada.
2.
abjek formal yaitu untuk mengerti segala
sesuatu yang ada sedalam-dalamnya hakikatnya metafisis.
7.
Cabang-cabang
Filsafat, tujuan dan kegunaannya
Seperti
telah dijelaskan di pembahasan sebelumnya tentang pengertian dari filsafat,
pada bahasan ini kita akan membahas tantang cabang-cabang filasfat, tujun dan
kegunaannya.
Filsafat
meliputi cabang-cabang atau bidang-bidang sebagai berikut :
1.
Ontologi ialah bidang atau cabang filsafat
yang menyelidiki hakikat dan realita yang ada
2.
epistemologis ialah suatu cabang filsafat
yang membahas sumber, batas, proses hakikat dan validitas pengetahuan.
3.
aksiolagi ialah cabang filsafat yang
menyelidiki nilai.
Tujuan
filsafat ada dua yaitu sacara teoritis dan praktis, :
1.
Tujuan teoritis yaitu filsafat berusaha untuk
mencapai kenyataan atau untuk mencapai hal yang nyata.
2.
Tujuan Praktis yaitu menggunakan hasil dari
filsafat yang teoritis tersebut untuk memperoleh pedoman hidup, guna di
peraktekan dan dijadikan pedoman dalam perktek kehidupan.
Dari
uraian tersebut maka kegunaan filsafat adalah untuk memberikan dinamika dan
ketekunan dalam mencari kebenaran dan makna hidup.
8.
Pengertian
ontologis
Ontologis
adalah salah satu aspek dari system filsafat pancasila, ontologism juga
berhubungan dengan kenyataan dan membicarakan tentang perbedaan,
Jadi
Ontologis memiliki pengertian bidang filsafat yang menyelidiki hakikat dari
realita yang ada. Ontologism membicarakan atau membahas tantang perbedaan
antara manusia dengan benda, roh dengan jiwa.
9.
Dasar
Ontologis Pancasila
Dasar
ontologism pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat
mutlak monopluralis oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai
dasar antropologis.
Manusia
sebagai pendukung pokok pancasila secara ontologis memiliki hal-hal mutlak
yaitu terdiri atas susunan kodrat manusia sebagai mahluk individu dan mahluk
sosial.
Sebagai
suatu system filsafat landasan sila-sila pancasila dalam hal isinya menunjukan
suatu hakikat makna yang bertingkat, serta ditinjau dari kekuasaanya memiliki
bentuk piramida.
Dasar
epistemologis pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan degan dasar
ontologisnya. Pancasila sebagai ideology bersumber pada nilai – nilai dasarnya
yaitufilsafat pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar